Melaporkan SPT Pajak Secara Online

You are currently viewing Melaporkan SPT Pajak Secara Online

DJP online pajakmenyediakan fitur online dan real time pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak baik perorangan maupun badan usaha melalui e-filling pajak. Inovasi digital ini dikembangkan guna mempermudah pelaporan pajak dan mendorong masyarakat agar taat pajak sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda membayar pajak.

Tidak hanya praktis, fitur ini juga lebih aman dan rahasia karena dilengkapi electronic filling identification number (EFIN). Wajib pajak juga tidak perlu mencantumkan tanda tangan, hanya perlu mengirimkan kode verifikasi.

Melakukan registrasi akun DJP Online

Agar dapat melakukan pelaporan SPT secara online, ada beberapa langkah yang harus ditempuh terlebih dulu yakni:

1. Membuat dan mengaktifkan EFIN

Pada tahap ini, yang perlu dilakukan adalah membuka laman pajak.go.id dan memilih menu formulir pajak pada berandanya. Klik formulir permohonan EFIN, unduh form da nisi secara lengkap. Untuk mendapatkan nomor EFIN bawa formulir dan berkas persyaratan ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Kemudian lakukan aktivasi nomor pada laman DJP Online Pajak, dengan mengklik login pada beranda dan mengisikan nomor NPWP, nomor EFIN dank ode keamanan pada kolom yang tersedia. Selanjutnya akan dikirim email konfirmasi dan password sementara dan jika ingin mengganti password dapat mengklik tautan yang ada di email. Aktivasi dilakukan dalam waktu 30 hari sejak menerima nomor, jika tidak nomor EFIN akan hangus.

2. Membuat akun di situs DJP Online

Jika sudah melakukan aktivasi nomor EFIN maka anda sudah memiliki akun DJP online, sehingga anda dapat langsung melakukan login dan mengisikan nomor NPWP dan EFIN yang sudah didaftarkan. Layanan e-filling sudah dapat digunakan.

3. Melakukan pelaporan SPT

Setelah login pada situs DJP Online, terdapat jenis formulir, panduan pengisian dan dokumen kelengkapan untuk melakukan pelaporan SPT. Download form da nisi sesuai jenis formulir yang ingin dilaporkan.

Jika sudah selesai mengisi maka akan dikirimkan kode verifikasi melalui email, salin kode tersebut pada kolom yang disediakan dan klik kirim SPT. Bukti pelaporan SPT tahunan berupa tanda terima akan dikirimkan melalui email.

Manfaat menggunakan e-filling pajak

Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari pelaporan pajak melalui DJP Online Pajak daripada menggunakan cara manual yakni:

  • Lebih fleksibel karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun
  • Lebih menghemat waktu karena tidak perlu datang dan mengantre ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Bukti pelaporannya disimpan lebih aman tanpa takut hilang, rusak ataupun terselip serta dapat dilakukan pelacakan dengan mudah

Jika Ditjen Pajak telah mengembangkan inovasi untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporan terkait pajak maka, BukuKas juga melakukan inovasi terkait akuntansi guna membantu para pengusaha ataupun UKM dalam melakukan pelaporan keuangan perusahaan. Dengan fitur yang sangat lengkap meliputi pencatatan transaksi penjualan, pengeluaran, hutang piutang,dsb yang dijamin aman, mudah dan gratis.

Tinggalkan Balasan