Mengurus Akte Kelahiran Pun Minta Tolong Kantor Pos

mengurus akte kelahiran di kantor pos

Saya sedang terbaring di tempat tidur rumah sakit yangdingin karena AC-nya disetel dengan suhu 20 derajat Celcius. Pasca operasi caesar anak saya yang ketiga.

“Sudah tanya? Bisa kan, ngurus di sini?” tanya saya pada suami.

Suami saya menjawab dengan raut wajahnya yang saya terjemahkan bahwa dia tidak yakin bisa mengurus akte kelahiran di rumah sakit saat itu juga.

mengurus akte kelahiran di kantor pos

“Nanti sajalah,” jawabnya.

Sebelumnya saya googling. Sama seperti ibu-ibu milenial lainnya yang selalu mengandalkan internet untuk mencari tahu sesuatu. Mulai hal sepele seperti cara membuat oseng tempe hingga cara bersosialisasi dengan tetangga. Saat itu saya mengetik di pencarian tentang cara mengurus akte kelahiran di Bojonegoro.

Saya tidak akan mengurus sendiri akte kelahiran. Malas antri di Disdukcapil.

Gila.

 Saya sudah pernah mengurus seorang diri dua tahun sebelumnya. Ralat. Saya grembyokan bawa anak.  Sudah kepanasan, mesti bolak-balikke balai desa, ke kecamatan, terus ke Disdukcapil. Menguras jiwa.

Lelah hayati, Bang.

Apalagi yang di Disdukcapil. Antriannya bak ular naga panjangnya bukan kepalang. Suami saya juga tidak akan bisa mengurus karena cutinya cuma beberapa hari. Memang sih, mengurus akte paling juga cepat. Tapi kami tidak rela membuang waktu untuk antri mengurus dokumen. Saya yang menjadi lebih cranky karena baby blues, jelas tidak akan mau ditinggal suami.

Hasil googling saya menangkap beberapa pilihan untuk mengurus akte kelahiran dan KK dengan cepat. Berita bagusnya, bisa diuruskan pihak lain.

Pertama, rumah sakit tempat saya bersalin ini bisa membantu menguruskan. Tapi entah karena suatu hal, kami tidak jadi minta diuruskan disini.

Kedua, mengurus sendiri via online. Sayangnya ini belum bisa diterapkan di Bojonegoro. Sementara di Surabaya sudah bisa.

Ketiga, minta tolong diuruskan oleh pihak Kantor Pos. Yang ini, nih. Agak ajaib menurut saya. Dulu kita pergi ke Kantor Pos sekedar untuk mengirim surat, mengirim wesel pos,  atau membeli barang-barang filateli dan kartu pos. Sekarang banyak sekali yang bisa dilakukan Kantor Pos. Saking banyaknya saya sampai tidak ingat jasa apa saja yang dilayani di Kantor Pos. Haha.

Opsi mengurus akte kelahiran yang terakhir ini yang kami ambil karena lumayan fleksibel dan paling praktis, menurut kami.

Saya sendiri tahu informasi bahwa Kantor Pos melayani pengurusan akte kelahiran dan dokumen lain dari laman Facebook mereka. Dari postingan status mereka di tahun 2015.

Iya. Saya scrolling dari tahun 2018 sampai 2015 untuk mencari tahu persyaratan mengurus akte ini di Kantor Pos.

Saya tidak menemukan review yang menulis pengalaman orang ke Kantor Pos untuk mengurus akte kelahiran. Entah orang-orang lebih suka mengurus sendiri atau karena memang info tentang ini minim.

Di Kantor Pos, suami saya konfirmasi dulu tentang layanan ini. Saat itu, petugasnya sendiri kelihatan bingung menyiapkan keperluan dan ketentuan apa saja untuk mengurus akte. Nah, lho.

Prosedurnya, secara singkat. Suami saya harus mengurus KK baru dengan nama bayi sudah dicantumkan. Barulah setelah calon KK baru siap,pihak Kantor Pos akan meneruskan proses selanjutnya untuk akte kelahiran dan pencetakan KK baru yang sudah resmi.

Jadi pagi-pagi, suami saya ke rumah Pak RT. Minta surat keterangan untuk mengurus KK baru dan akte kelahiran. Tak lupa dibawa pula surat keterangan lahir dari RS tempat anak saya lahir. Lalu, meluncurlah ia ke balai desa untuk mendapat surat keterangan dari Kelurahan. Tak lama kemudian, ia menuju ke kantor kecamatan.

 Dari RT sampai kecamatan ini Cuma menghabiskan waktu kurang lebih 2-3 jam saja. Asalkan semua persyaratan terpenuhi, dan dokumen yang dibutuhkan lengkap. Prosesnya terbilang cepat. Keren sekali birokrasi di Bojonegoro. Jauh lebih bagus dibandingkan beberapa tahun lalu.

Nah, setelah dari Kecamatan ini, prosedur selanjutnya tinggal serahkan pada pihak Kantor Pos. Tentunya dengan mengisi formulir dulu. Entah apa isi formulirnya, suami saya yang mengisi. Yang jelas, dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk syarat pembuatan akte kelahiran dan KK baru juga harus dibawa. Misalnya, KTP, buku nikah, dll. Nggak cukup bawa foto kopiannya, yang asli juga harus dibawa.

Setelah selesai mengisi formulir di Kantor Pos, suami diminta membayar Rp 15.000 untuk pengurusan KK, Rp 15.000 untuk akte kelahiran,dan Rp. 2500 untuk amplop. Jelas lebih murah dibandingkan pakai jasa calo.Kakak saya kena Rp 100.000 karena diuruskan calo.

Dua minggu kemudian sepucuk surat dari Pak Pos diantarkan. Isinya Akte kelahiran, KK baru plus foto kopiannya, dan buku nikah suami yang asli.

Alhamdulillah. Puas.

Tinggalkan Balasan